Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi. (Foto : Instagram @muipusat51)
Fokushukum.com, Jakarta - Program sertifikasi da'i yang akan dikeluarkan Kementerian Agama mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaidi menegaskan, rencana sertifikasi da'i/muballigh yang akan dikeluarkan Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalapahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan. Keputusan itu sesuai keputusan rapat pimpinan MUI pada Selasa (8/9/2020).
"Kita khawatir dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagaamaan," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaidi dalam siaran persnya, Selasa (8/9/2020).
Sebaiknya, lanjut Muhyiddin, program sertifikasi da'i diserahkan kepada ormas/kelembagaan Islam seperti MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan sertifikasi da'i.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, da'i/mubaligh dan hafizh serta tampilan fisik mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara. (rad)